Tim Anti Kekerasan Seksual (ANTI KESEL)

🌟 Pencegahan & Penanganan Kekerasan di SMK Bina Prestasi

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan

SMK Bina Prestasi percaya bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh warga sekolah. Tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk kekerasan, baik bullying, pelecehan, maupun kekerasan seksual.

Melalui program ANTI KESEL (Anti Kekerasan Seksual), sekolah berkomitmen mendukung penuh pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

🔹 Mengapa Pencegahan Kekerasan Penting?

Kekerasan di sekolah dapat berdampak serius, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

  • Korban dapat mengalami trauma, depresi, rasa takut, hingga kehilangan motivasi belajar.
  • Lingkungan sekolah menjadi tidak kondusif, prestasi menurun, dan relasi sosial terganggu.
  • Dampak jangka panjang bisa berpengaruh pada masa depan korban dan lingkungan sekitarnya.

Karena itu, SMK Bina Prestasi berkomitmen menjadikan sekolah sebagai zona aman yang menjunjung tinggi martabat, persaudaraan, serta nilai kemanusiaan.

🔹 Bentuk Kekerasan yang Harus Dicegah

  1. Bullying / Perundungan: ejekan, hinaan, pengucilan, atau kekerasan fisik.
  2. Kekerasan Seksual: pelecehan fisik maupun verbal, pemaksaan, sentuhan tidak pantas.
  3. Kekerasan Digital: penyebaran foto/video pribadi tanpa izin, cyberbullying.
  4. Diskriminasi Gender & Identitas Diri: ucapan atau tindakan yang merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau jati diri siswa.
  •  

🔹 Hak – Hak Korban

Setiap peserta didik yang menjadi korban kekerasan berhak untuk mendapatkan:

  • Penanganan: layanan medis, hukum, psikologis, dan informasi proses penanganan.

  • Perlindungan: kerahasiaan identitas, jaminan keamanan, serta perlindungan dari ancaman.

  • Pemulihan: layanan konseling, rehabilitasi, dan kompensasi bila diperlukan.

🔹 Komitmen SMK Bina Prestasi

Untuk mewujudkan sekolah bebas kekerasan, kami menerapkan langkah-langkah berikut:

Edukasi & Sosialisasi: memberikan pemahaman kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan tentang bahaya kekerasan serta cara mencegahnya.
Pelatihan Guru & Staf: membekali tenaga pendidik agar mampu mendeteksi dini dan menangani kasus kekerasan.
Kebijakan Sekolah: menerapkan aturan tegas terkait pencegahan dan sanksi bagi pelaku kekerasan.
Layanan Konseling & Dukungan Psikologis: membantu korban agar pulih secara emosional.
Lingkungan Aman: memperkuat pengawasan, memperbaiki fasilitas keamanan (CCTV, penerangan, area publik yang aman).

🔹 Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan

  • Sanksi Administratif: teguran, skorsing, hingga dikeluarkan dari sekolah.
  • Sanksi Pidana (UU No. 12/2022):
    1. Pelecehan Seksual → penjara 4–12 tahun, denda Rp50–300 juta (+⅓ bila korbannya anak)
    2. Pemerkosaan → penjara 12 tahun (korban dewasa), 3–15 tahun (korban anak).
  • Sanksi Tambahan: rehabilitasi, pemasangan alat deteksi elektronik.
  •  

📞 Layanan Pengaduan SMK Bina Prestasi

🛡️ SMK Bina Prestasi

Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan

✨ Bersama ANTI KESEL, kami berkomitmen untuk:
✅ Mencegah bullying & kekerasan seksual
✅ Melindungi hak seluruh warga sekolah
✅ Menangani laporan dengan cepat & rahasia

📞 Layanan Pengaduan:
📱 +62 813-1084-9726

🌟 Wujudkan Generasi Berprestasi Tanpa Kekerasan! 🌟

Tim Anti Kekerasan Seksual (ANTI KESEL)

Flag Counter